KPK Panggil Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Penanganan Perkara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Rezky akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," tutur Yuyuk dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Rezky Herbiyono sendiri juga merupakan tersangka kasus tersebut. Selain Rezky, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
Mereka adalah Sekretaris PT Medan, Hilman Lubis; General Manager Regional IV (Jatim, Bali, NTT, dan NTB) Periode 2013-2015, Heri Purwanto; Pegawai Negeri Sipil, Bahrain Lubis; dan pihak swasta yakni Hendra Widodo Juwono.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya