KPK panggil lima pejabat Kemendes PDTT terkait suap opini WTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pejabat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait pemberian suap oleh Irjen Sugito terhadap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.
"Iya benar hari ini penyidik KPK masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dari unsur Kemendes PDTT untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/6).
Kelima orang yang akan menjalani pemeriksaan adalah Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT; Taufik Madjid, Ses Pembangunan Kawasan Pedesaan; Harlina Sulistyarini, Ses Itjen Kemendes PDTT; Uled Nefo Indrahadi, Ses PPMD; Mukhlis, dan SES Badan Penelitian Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT; Jajang Abdullah.
Diketahui pemanggilan kelima orang saksi tersebut sehubungan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat di Kemendes PDTT dan auditor BPK, Jumat (26/5) di dua lokasi yakni di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan atas dugaan pemberian suap dari Kemendes PDTT terhadap auditor BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut.
Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumnya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Pada rangkaian penangkapan itu pula, tim penyidik KPK menggelandang tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 1 x 24 jam KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Sugitu dan Jarot Budi Prabowo, selaku penyuap, sedangkan dari pemberi suap yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya