KPK panggil lagi Kapolda Kaltim terkait kasus Komjen Budi
Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hari ini penyidik pada Komisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Saksi-saksi itu adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Heru Purwanto. Revindo kabarnya berdinas di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Heru pernah menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta Kapolwil Kediri.
"Diperiksa untuk tersangka BG, tapi belum tahu hadir atau tidak," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
Kemarin, dua saksi lain kasus Komjen Budi juga tidak hadir. "Ada dua yang tidak hadir dan memberikan keterangan," kata Priharsa kemarin.
Menurut Priharsa, saksi Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo, tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas operasi. Saksi yang absen selanjutnya adalah Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha, yang merupakan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Kepolisian. Dia tidak hadir dengan alasan informasi sedang mendampingi mahasiswa S3. Keduanya sempat mangkir saat diperiksa pekan lalu. Sementara Wakapolres Jombang Kompol Sumardji diperiksa kemarin.
Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi itu. Sebab menurut dia, hal-hal seperti ini justru menyulitkan proses penyidikan dan mengingkari janji Polri kepada Presiden Jokowi yang menyatakan akan kooperatif.
"Sangat disayangkan dan bisa dianggap tidak mematuhi perintah presiden yang meminta agar saling menghormati dlm proses penegakan hukum," tulis Ade melalui pesan singkat.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya