Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK panggil enam saksi dalami keterlibatan Setnov di kasus e-KTP

KPK panggil enam saksi dalami keterlibatan Setnov di kasus e-KTP Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP. Enam orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah dari BUMN, yaitu mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI serta pihak swasta.

Berikut nama ke enam saksi itu yakni, Haji Onny Hendro Adhiaksono, Dwi Puspita Rini, Shin Cheon Ho, Heldi alias Ipong, Charles Sutanto Ekapradja serta mantan Direktur Keuangan, SDM dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi.

"Hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk kasus KTP elektronik tersangka SN," katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (16/8).

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP