Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Laboratorium Sekolah

KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Laboratorium Sekolah Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Sesditjen Pendis Kemenag), Affandi Mochtar, Senin (10/2). Affandi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumatri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP