KPK Panggil Caleg PDIP Harun Masuki Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Harun Masiku, calon anggota legislatif asal PDIP pada hari ini, Jumat (17/1). Harun dipanggil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
"HAR (Harun Masiku) kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Harun tengah berada di luar negeri usai meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Hingga saat ini, data keimigrasian belum mencatat informasi kepulangan yang bersangkutan.
Namun menurut catatan KPK, Harun masih berada di Indonesia. Untuk itu, KPK berharap Harun kooperatif dengan pemanggilannya sebagai tersangka hari ini.
"Kami harap kooperatif," tutup Ali.
Sebagai informasi, latar kasus menjerat Caleg PDIP ini bermula dari pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI asal PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Karena posisi terkait harus digantikan maka Harun berusaha mengambil celah tersebut meski bila mengikuti aturan PAW dengan perolehan suara terbanyak, seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin.
Harun diduga melakukan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi menggeser Riezky Aprilia menggantikan PAW Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka.
Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan Saeful sebagai pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya