Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Panggil Anak Nurhadi Terkait Merintangi Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK Panggil Anak Nurhadi Terkait Merintangi Kasus Pengurusan Perkara di MA Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Rizqi Aulia Rahmi, anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga istri dari Rezky Herbiono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizqi Aulia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan merintangi penyidikan kasus ayah dan suaminya. Rizqi Aulia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman, mantan sopir pribadi Rezky Herbiono.

"Rizqi Aulia Rahmi diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (18/1).

Selain akan memeriksa Rizqi Aulia, tim penyidik juga berencana memeriksa Ferdy Yusman sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yusman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP