Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK panggil 7 saksi dalami keterlibatan Markus Nari di korupsi e-KTP

KPK panggil 7 saksi dalami keterlibatan Markus Nari di korupsi e-KTP Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Sedianya, para saksi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Markus Nari.

"Benar hari ini dijadwalkan beberapa saksi untuk tersangka MN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (25/8).

Dari tujuh saksi terdiri dari unsur swasta dan Kementerian Dalam Negeri. Saksi dari pihak swasta di antaranya; Fransina Fiona, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Sucofindo, Arief Safari selaku mantan Direktur Utama PT Sucofindo, dan Setyo Dwi Suhartanto.

Mantan Sekjend Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni pun kembali dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, Husni Fahmi sebagai staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Agus Eko Priadi; karyawan Perum PNRI.

Sebelumnya diketahui, terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan. Sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Pertama, Markus Nari (MN) selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP