KPK panggil 3 PNS Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
Mereka adalah Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, PNS-Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan dan PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.
"Saksi Rina dan Gunawan akan dimintai keterangan untuk tersangka BS (Billy Sindoro), sedangkan Kasimin untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya