KPK OTT Kepala Daerah di Medan
Merdeka.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas menjelang penerapan UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Tim penindakan kini mengamankan kepala daerah di Medan, Sumatera Utara.
"Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Kepala daerah dibawa pagi ini ke Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Selain kepala daerah, Febri mengatakan, tim penindakan juga mengamankan enam orang lainnya. Enam orang tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
"Enam orang lain masih diperiksa di Polrestabes Medan," ujarnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober 2019 tim penindakan menangkap Bupati Indramayu Supendi. Satu hari berselang, tim kembali mengamankan Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere.
Bupati Indramayu Supendi sudah dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, sementara status Refly Ruddy akan ditentukan hari ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya