Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK optimis menangkan praperadilan diajukan Miryam

KPK optimis menangkan praperadilan diajukan Miryam Sidang praperadilan Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka pemberi kesaksian palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5). Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan kesimpulan dari pemohon yakni Miryam dan termohon yaitu KPK.

"Hari ini kita akan dengarkan konklusi atau kesimpulan dari kedua pihak," ujar Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, saat membuka sidang.

KPK merangkum kesimpulan dari sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. Kesimpulan KPK dalam berkas yang diajukan pada sidang hari ini terangkum dalam 33 halaman.

"Ada 33 halaman. Dirangkum dari jawaban kita, pembuktian dari kita," kata anggota biro hukum KPK, Mia Suryani.

Mia mengatakan, KPK optimistis memenangkan praperadilan diajukan Miryam. Mia menegaskan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tipikor akan tetap bisa digunakan untuk menjerat Miryam dalam kasus memberikan keterangan palsu.

"Bisa, karena kan Pasal 22 bukan hanya sekali ini saja kita pernah terapkan. Kita pernah terapkan untuk kasus lainnya, seperti kasus Muhtar Efendy," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka berbuntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP

Atas perbuatannya tersebut, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miryam menggugat KPK lewat praperadilan. Dia mendaftarkan gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.

Sampai berita ini diturunkan, sidang praperadilan Miryam S Haryani masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Dalam agenda sidang, pemohon dan termohon membacakan kesimpulan dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sehari sebelumnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP