Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK optimis menang, RJ Lino pasrah putusan praperadilan

KPK optimis menang, RJ Lino pasrah putusan praperadilan RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bakal menang dalam sidang praperadilan terkait penetapan status RJ Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan crane atau Quay Container Crane (QCC). Putusan praperadilan yang diajukan pemohon yakni mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Kuasa hukum KPK, Nur Chusniah kembali menegaskan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Optimis (menang) terus karena kita sudah berdasarkan undang-undang juga dari SOP KPK sesuai ketentuan," kata Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/1).

"Ketika penetapan tersangka oleh MK itu diputuskan harus didahului dengan bukti permulaan. Sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan kita merasa sudah punya lebih dari 2 alat bukti ya kita tetapkan," imbuh dia.

Dua alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi fakta dan saksi ahli serta dokumen yang disita KPK. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai alat bukti kuat kasus pengadaan mobil crane ini.

"Kemudian dokumen yang sudah kita serahkan tadi ada 159 dokumen yang sudah kita pelajari. Kemudian dari orang-orang yang diperiksa, termasuk pemohon sendiri dan juga ada potensi kerugian dari hitungan ITB. Jadi sudah ada 3 kan, maka kita analisa ada dugaan tindakan pidana korupsi maka kemudian kita tetapkan tersangka ketika sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Pemanggilan terhadap RJ Lino akan terus berjalan meski sidang praperadilan masih berjalan. Sementara penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan terus berjalan, jika ada data terbaru yang diterima KPK dari BPK akan dipelajari. "Unsur-unsur tindak pidana kan harus dibuktikan di persidangan, itu lah yang kita cari," kata dia.

Berbeda dengan KPK, kubu RJ Lino justru pasrah dengan putusan praperadilan yang akan diputuskan Hakim Tunggal Udjiati di PN Jakarta Selatan. RJ Lino hanya berpegang pada keyakinan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Quay Container Crane.

"Mudah-mudahan beliau beri keputusan terbaik. Sebab putusan pak Lino banyak berkaitan pengadaan barang besar. Ini kita butuhkan di masa mendatang. Kalau penghitungan kerugiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan begini," kata kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP