KPK Optimis Gugatan Praperadilan Terkait Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 yang diajukan Jhon Irfan Kenway ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).
Menurut dia, seluruh penyidikan terkait kasus tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, KPK optimistis akan memenangi gugatan praperadilan ini.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku," ujar Ali.
Dasar Gugatan
Adapun gugatan terkait korupsi helikopter AW-101 ini dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini bukan kali pertama Jhon Irfan mengajukan gugatan praperadilan.
Pada 10 November 2021, Jhon Irfan juga menggugat KPK dan TNI atas kasus ini. Kini Jhon kembali menggugat KPK. Gugatan dia layangkan pada 2 Februari 2022 yang teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada gugatannya, Jhon meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset milik Jhon Irfan dan ibu kandungnya. Tercatat ada 16 aset yang diminta Jhon untuk dicabut surat pemblokirannya.
Selain itu, Jhon Irfan meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya