KPK: Novel tidak jadi ditahan, pulang ke Jakarta pagi ini
Merdeka.com - Penyidik non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan berkas perkaranya oleh Badan Reserse Kriminal. Namun, Novel tidak jadi ditahan.
"Benar tidak jadi ditahan," ujar Kepala Biro humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada merdeka.com saat diminta konfirmasi, Jum'at (4/12).
Namun saat ditanya perihal apakah pelimpahan berkas kasus perkara Novel akan tetap dilanjutkan atau tidak, dia tidak bisa mengonfirmasi akan hal tersebut.
"Untuk rencana limpah (berkas) silakan konfirmasi ke Bareskrim," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan Novel yang saat ini masih berada di Bengkulu akan kembali ke Jakarta hari ini karena tidak adanya penahanan.
"Rencananya pesawat jam 09.45 dari Bengkulu kalau tidak ada halangan," pungkasnya.
Seperti yang sudah diketahui, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya