KPK: Neneng Sri Wahyuni belum miliki pengacara
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan hingga saat ini, Neneng Sri Wahyuni belum memiliki seorang pengacara atau kuasa hukum.
"Kami tegaskan hingga sampai saat ini saudara Neneng belum memiliki seorang pengacara. Jadi jika ingin mendampinginya silakan tunjukkan surat kuasanya," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).
Bambang menyatakan hal tersebut karena pengacara Nazaruddin kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng. Menurut Bambang, hal itu menjadi bermasalah karena Neneng belum menunjuk siapapun sebagai kuasa hukum dalam kasusnya.
"Ini dapat menjadi masalah jika terus mengaku-ngaku sebagai pengacaranya. Seolah-olah mendapat kuasa untuk mengurus perkara Neneng. Bahkan saat pengacara Nazaruddin mengajukan surat audiensi terkait Neneng, kami menolaknya," ujar Bambang.
Seperti diketahui, sebelum Neneng ditahan, beberapa orang pengacara Nazaruddin seperti Ruffinus Hutauruk, Junimart Girsang, dan Hotman Paris kerap kali mengaku sebagai pengacara Neneng Sri Wahyuni. Bahkan, saat Neneng dibawa ke KPK, ketiga pengacara tersebut ikut hadir ke datang ke Gedung pemberantasan korupsi tersebut.
Ketiga pengacara tersebut juga ikut mengklaim bahwa Neneng menyerahkan diri bukan ditangkap KPK. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya