Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi Penyuluh

KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi Penyuluh Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa para narapidana (napi) koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh. Ada tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program anti korupsi.

Adapun kegiatan telah dua kali menggelar kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

"Dari dua kegiatan tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada Liputan6.com, Minggu (21/8).

Dia menyebut para narapidana korupsi hanya akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tak melakukan korupsi.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," katanya.

Ipi menyebut bahwa siapapun bisa menjadi agen antikorupsi, termasuk napi korupsi. Menurut dia, yang terpenting mereka memiliki sikap morak dan integritas tinggi serta dapat menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi.

"KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi," ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa agen antikorupsi berbeda penyuluh antikorupsi. Sebab, mereka harus mendapatkan pengakuan kompetensi untuk menjadi penyuluh antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," tutur Ipi.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP