Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Nama besar dan tersangka baru e-KTP akan terungkap di sidang

KPK: Nama besar dan tersangka baru e-KTP akan terungkap di sidang e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan tersangka baru kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (9/3). Laode menegaskan, persidangan akan membuka tabir 'nama besar' yang terlibat dalam korupsi proyek itu.

"Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lain-lain itu akan jelas di persidangan," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus ini telah dilampirkan dalam berkas perkara. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek e-KTP yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Sugiharto.

"Di situ kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja," terangnya.

KPK menduga kerugian negara atas kasus ini bisa bertambah dari angka Rp 2,3 triliun. Taksiran jumlah kerugian sebesar Rp 2,3 triliun itu didapat berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya tergantung nanti kita lihat mungkin selama persidangan akan ada fakta-fakta baru supaya bisa lebih dari itu," paparnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan mengungkapkan nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP