KPK minta Sudirman ungkap pencatut nama Jokowi di kontrak Freeport
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarankan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2041 kepada penegak hukum.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta. Pihaknya juga meminta Sudirman menjelaskan secara transparan tentang masalah ini.
"Memang sebaiknya Menteri ESDM bisa jelaskan secara transparan atau melaporkan hal ini kepada penegak hukum," kata Indriyanto, Kamis (12/11).
Menurut dia, adanya laporan tentu membuat KPK segera mengkaji kasus tersebut untuk menentukan langkah penegakan hukum. Dari kajian nanti, tentu lembaga antikorupsi bisa mengetahui apakah kasus ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau bukan.
Hingga saat ini, kata Indriyanto, lembaga antikorupsi belum bisa bertindak apapun terkait masalah ini. "Kami (saat ini) belum bisa menentukan bentuknya sebelum adanya penegasan mengenai subyek dan (bentuk) obyek perbuatan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said dalam sebuah diskusi di program televisi nasional mengatakan bahwa ada politisi cukup terkenal menjual nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport. Tentu saja politisi itu meminta imbalan bagian saham Freeport sekaligus proyek pembangkit listrik di Timika, Papua.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya