Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta Presiden tertibkan aturan pengetatan remisi

KPK minta Presiden tertibkan aturan pengetatan remisi dirjen pajak dan pimpinan kpk. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak presiden SBY untuk menertibkan aturan yang mengatur tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Karena sejumlah koruptor di Indonesia, saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-67 ini, ternyata masih diberikan remisi atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

"Ini karena memangku peraturan perundangan yang masih berlaku sampai saat ini. Tentu pihak yang kompeten dalam hal ini, tak bisa mengesampingkan hal yang demikian," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, usai upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, di Kantor KPK, Minggu (17/8).

Zulkarnain menilai para koruptor yang diberikan remisi tersebut berlandaskan atas kelakuan baik mereka selama berada dalam tahanan. Hal ini perlu ditinjau ulang, apakah mereka benar-benar berkelakuan baik selama dalam tahanan ataukah tidak. Zulkarnain juga menambahkan narapidana tersebut juga harus dinilai apakah koruptor tersebut sudah benar-benar jera dengan jaminan tidak mengulangi perbuatan korupsinya lagi di masa datang.

Dia berharap agar masyarakat juga memberikan efek jera kepada para koruptor, dengan tidak mudah percaya menerima sumbangan dari para 'dermawan' tanpa tahu darimana dana itu berasal.

"Jadi pada masyarakat kita imbau jangan memberikan penghargaan pada orang yang sepertinya dermawan dll. Harus diteliti dulu, apa memang orang dermawan ini berdasarkan penghasilannya yang wajar atau tidak," ujarnya.

Untuk itu, Zulkarnain pun berharap agar peraturan draft PP 28 tahun 2006 segera disahkan oleh presiden. Agar peraturan tentang pengetatan remisi khususnya untuk para narapidana koruptor sesuai efek jeranya.

"Masalah mendesak itu, ya harus kita ikuti. Kalau suara-suara masyarakat cukup tinggi untuk koruptor dan pelaku tindak pidana agar tidak mendapat remisi, kita penegak hukum harus mengikuti ketentuan yang ada," imbuhnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP