KPK minta Presiden tertibkan aturan pengetatan remisi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak presiden SBY untuk menertibkan aturan yang mengatur tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Karena sejumlah koruptor di Indonesia, saat perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-67 ini, ternyata masih diberikan remisi atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
"Ini karena memangku peraturan perundangan yang masih berlaku sampai saat ini. Tentu pihak yang kompeten dalam hal ini, tak bisa mengesampingkan hal yang demikian," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, usai upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, di Kantor KPK, Minggu (17/8).
Zulkarnain menilai para koruptor yang diberikan remisi tersebut berlandaskan atas kelakuan baik mereka selama berada dalam tahanan. Hal ini perlu ditinjau ulang, apakah mereka benar-benar berkelakuan baik selama dalam tahanan ataukah tidak. Zulkarnain juga menambahkan narapidana tersebut juga harus dinilai apakah koruptor tersebut sudah benar-benar jera dengan jaminan tidak mengulangi perbuatan korupsinya lagi di masa datang.
Dia berharap agar masyarakat juga memberikan efek jera kepada para koruptor, dengan tidak mudah percaya menerima sumbangan dari para 'dermawan' tanpa tahu darimana dana itu berasal.
"Jadi pada masyarakat kita imbau jangan memberikan penghargaan pada orang yang sepertinya dermawan dll. Harus diteliti dulu, apa memang orang dermawan ini berdasarkan penghasilannya yang wajar atau tidak," ujarnya.
Untuk itu, Zulkarnain pun berharap agar peraturan draft PP 28 tahun 2006 segera disahkan oleh presiden. Agar peraturan tentang pengetatan remisi khususnya untuk para narapidana koruptor sesuai efek jeranya.
"Masalah mendesak itu, ya harus kita ikuti. Kalau suara-suara masyarakat cukup tinggi untuk koruptor dan pelaku tindak pidana agar tidak mendapat remisi, kita penegak hukum harus mengikuti ketentuan yang ada," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya