Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta pemerintah keluarkan Perppu, Wiranto sebut tidak mudah

KPK minta pemerintah keluarkan Perppu, Wiranto sebut tidak mudah Wiranto di KPU. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu pergantian calon kepala daerah yang terlibat kasus pidana korupsi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai usulan itu sulit dilaksanakan pemerintah.

"Perppu itu kan tidak mudah," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/3).

Wiranto menjelaskan, jika pemerintah menerbitkan Perppu maka harus ada ketetapan pergantian calon kepala daerah bermasalah. Untuk membuat ketetapan ini sangat sulit, sebab pemerintah harus melibatkan partai politik dalam menyeleksi ulang calon kepala daerah.

"Parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," terangnya.

Permintaan KPK agar pemerintah membuat Perppu ini merupakan reaksi dari imbauan Wiranto agar menunda pengumuman nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Saut mengatakan, lebih elegan bila pemerintah membuat Perppu pergantian calon kepala daerah yang tersangkut pidana korupsi daripada menghentikan proses hukum yang ditegakkan KPK.

Saut menilai, jika penanganan kasus korupsi ditunda malah menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia. Padahal sampai saat ini IPK belum mengalami perbaikan yang berarti. Saut juga menegaskan, KPK saat mengungkap kasus korupsi berlandaskan pada bukti dan tidak mengada-ngada.

"Yang begitu itu tidak baik buat angka indeks persepsi korupsi indonesia yang masih jalan di tempat. Jadi kalau kita bisa membuktikan ada peristiwa pidana ya saatnya diumumkan akan diumumkan tapi bukan karena di ada adakan," ujar Saut.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP