Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta Menteri Yasonna patuh perintah Jokowi soal revisi UU

KPK minta Menteri Yasonna patuh perintah Jokowi soal revisi UU Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk tunduk perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan revisi UU KPK tidak perlu dilakukan. Perkataan itu terkait keinginan Menkum HAM agar UU KPK perlu direvisi.

"Sebaiknya menteri menunda (revisi UU KPK), seperti saran presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/6).

Indriyanto menilai, sikap keras Yasonna tidak akan memiliki nilai bila tak barengi dengan pengajuan rancangan perubahan KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Kepolisian, UU Kejaksaan Agung, serta UU Mahkamah Agung.

"Revisi UU KPK tanpa adanya suatu pengajuan secara terintegrasi rancangan KUHP, KUHAP, Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, justru tidak memberikan nilai sama sekali," bebernya.

Menurut Indriyanto, revisi UU KPK tidak ditujukan untuk memperkuat melainkan hanya ingin melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu. Termasuk wewenang KPK untuk melakukan penyadapan sebaiknya tidak perlu dilakukan.

"Kalau hanya potensinya memperlemah KPK, seperti masalah penyadapan dalam batas-batas pro justitia, lebih baik tidak diperlukan revisi," pungkas Indriyanto.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi secara tegas menolak adanya revisi UU KPK. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP