Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta kinerja aparat pengawas intern pemerintah ditingkatkan

KPK minta kinerja aparat pengawas intern pemerintah ditingkatkan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor LAN. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, perlu peningkatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran. Sehingga peran APIP bisa berjalan memberikan pendampingan pengawasan pada pelaksanaan anggaran, baik di daerah maupun di kementerian dan lembaga.

"Secara basic, APIP itu mestinya harus ditingkatkan. APIP itu bisa berjalan secara mandiri dan harus jadi jauh lebih baik. Kalau perlu ada sertifikasi mengenai kompetensi audit itu, ya kan banyak sekali audit yang bisa diperkenalkan. Kan zamannya sertifikasi untuk kompetensi," kata Agus dalam acara seminar nasional tentang penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10 Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Menurut Agus, petugas pemeriksa laporan keuangan negara harus bebas dari tekanan kepentingan dan lembaga agar laporan keuangan itu transparan. Petugas harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas intervensi.

"Orang yang memeriksa laporan itu tidak berada di bawah kendali yang berkuasa. Misalnya APIP yang di kabupaten bertanggungjawab bukan ke bupati tapi ke gubernur, kalau APIP di tingkat gubernur tidak bertanggungjawab ke gubernur tapi ke Kemendagri, kemudian APIP di kementerian atau lembaga langsung lapor ke BPK. Sehingga tidak di bawah kendali orang yang berkuasa di situ. Mudah-mudahan dengan cara begitu bisa cek and balance," jelas Agus.

Agus menyayangkan jika pemerintah jadi melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Draf revisi PP ini menurut Agus, bertentangan dengan upaya penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap para pelaku.

"Ya jangan lah. Kita ingin memberikan efek jera, jadi bahkan kita sedang berfikir selain hukuman badan kita ingin kerugian negara dikembalikan ada denda itu kita terapkan," tegasnya.

Selain itu, KPK juga sedang mempelajari soal pemidanaan korporasi yang bermain anggaran pemerintah.

"Itu sedang kita pelajari. Mudah-mudahan itu juga bisa bikin jera. Satu lagi yang ingin saya sampaikan selain korporasi ya, karena dampaknya pasti bisa membuat bangkrut. Jadi secara bertahap. Itu sedang kita pelajari," tutup Agus.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP