KPK minta Karding laporkan parsel isi handphone dari BPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Sekjen PKB yang juga anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding melaporkan parsel mewah berisi handphone yang diterimanya. Dalam kartu ucapan, parsel tersebut dikirimkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, gratifikasi tersebut harus dilaporkan. Dan apabila tidak dilakukan maka unsur gratifikasi tetap melekat meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan ke pemiliknya. Walaupun, BPK membantah telah mengirim parsel tersebut.
Sebab berdasarkan Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah diatur apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Karding merupakan anggota DPR yang masuk dalam kriteria sebagai penyelenggara negara.
"Bisa dilaporkan ke KPK, karena yang menerima kan penyelenggara negara. Dia punya kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. Nanti ada penetapan dari KPK tentang kepemilikan barang itu," katanya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/7).
Untuk diketahui, Karding mengaku hendak mengembalikan penerimaan parsel tersebut. Namun lantaran pihak BPK membantah, Karding pun merasa bingung harus mengembalikan parsel itu ke mana.
"Saya mohon maaf harus mengembalikan parsel tersebut. Saya tidak boleh menerima itu karena menyangkut etika," ujar Karding dalam pernyataan tertulisnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya