KPK minta Karding laporkan parsel isi handphone dari BPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Sekjen PKB yang juga anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding melaporkan parsel mewah berisi handphone yang diterimanya. Dalam kartu ucapan, parsel tersebut dikirimkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, gratifikasi tersebut harus dilaporkan. Dan apabila tidak dilakukan maka unsur gratifikasi tetap melekat meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan ke pemiliknya. Walaupun, BPK membantah telah mengirim parsel tersebut.
Sebab berdasarkan Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 telah diatur apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Karding merupakan anggota DPR yang masuk dalam kriteria sebagai penyelenggara negara.
"Bisa dilaporkan ke KPK, karena yang menerima kan penyelenggara negara. Dia punya kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. Nanti ada penetapan dari KPK tentang kepemilikan barang itu," katanya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/7).
Untuk diketahui, Karding mengaku hendak mengembalikan penerimaan parsel tersebut. Namun lantaran pihak BPK membantah, Karding pun merasa bingung harus mengembalikan parsel itu ke mana.
"Saya mohon maaf harus mengembalikan parsel tersebut. Saya tidak boleh menerima itu karena menyangkut etika," ujar Karding dalam pernyataan tertulisnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya