Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Minta Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri

KPK Minta Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul dan istri yang sudah dijerat sebagai tersangka menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Febri mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil keduanya.

"Proses penyidikan perlu kita lakukan, nanti dibutuhkan pemanggilan tersangka maka akan dipanggil, jadi kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6).

Febri mengatakan, sebelum proses pemanggilan dilakukan, pihak lembaga antirasuah belum bisa berbicara apakah akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada keduanya.

"Dan ketika seseorang dipanggil datang, dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lain-lainnya," kata Febri.

Febri berharap, pihak penasihat hukum Sjamsul Nursalim juga turut membantu KPK dalam menghadirkan bos PT Gajah Tunggal. Tbk dan sang istri untuk dimintai keterangan di KPK.

"KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini. Nanti kita lihat, kami berharap juga bagi pihak-pihak lain, memiliki itikad baik terutama tersangka ya, dan juga kuasa hukum dari tersangka, agar membantu proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP