Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta Imigrasi cegah 3 petinggi PT GDM terkait Hambalang

KPK minta Imigrasi cegah 3 petinggi PT GDM terkait Hambalang gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga petinggi PT Global Daya Manunggal. Ketiganya dicegah karena KPK akan meminta keterangan mereka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait kasus Hambalang dengan tersangka DK, KPK perintahkan pencegahan terhadap Komisaris PT Global Daya Manunggal, Mohammad Arifin dan Herman Prananato, serta Direktur PT GDM, Nani Meilena," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5).

Johan mengatakan ketiga petinggi PT GDM itu dicegah selama enam bulan ke depan. "Dicegah sejak 8 Mei lalu," jelas Johan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.

Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM).

Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).

PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.

KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara buat memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor, termasuk PT Duta Sari Citra Laras ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu. Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, diketahui pernah menjadi Komisaris PT Duta Sari Citra Laras.

AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.

KPK juga mulai mengembangkan penyidikan dalam perkara pengadaan peralatan buat P3SON Hambalang. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP