KPK masih tunggu laporan dari Itjen Kemendikbud
Merdeka.com - KPK masih menunggu laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemendikbud. Hingga saat ini, Lembaga antikorupsi itu belum menerima data-data dugaan korupsi yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 700 miliar.
"Sampai hari ini belum sampai, tapi kalau ada, akan ditelusuri oleh KPK. Itjen Kemendikbud kan pernah datang ke KPK beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP , Selasa (21/5).
Menurut Johan, beberapa waktu lalu Itjen Kemendikbud Haryono Umar pernah mengunjungi KPK. Haryono yang merupakan mantan komisioner KPK itu sempat meminta koordinasi kepada KPK terkait hal yang berhubungan dengan Kemendikbud.
Johan mengaku tidak tahu menahu bagaimana kelanjutannya pada saat itu. Namun, jika saat itu, Haryono memberikan bukti kepada pihaknya, maka akan langsung divalidasi oleh KPK.
"Temuan-temuan dia dalam kapasitas itjen itu akan disampaikan ke KPK. Tentu itjen juga harus berkoordinasi dengan menteri terkait ya karena dia bawahannya menteri," ujarnya.
Johan berharap kepada Itjen Kemendikbud Haryono Umar segera memberikan data-data korupsi tersebut. Juga pengalamannya dia sebagai Komisioner KPK dipakai dalam menelusuri indikasi korupsi di sana.
"Tapi pengalaman dia selama di KPK bisa dipake jadi Itjen Dikbud," jelasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan indikasi korupsi di Kemendikbud bidang kebudayaan yang nilainya sekitar Rp 700 miliar. Saat dikonfirmasi, Irjen Kemendikbud, Haryono Umar membenarkan.
"Indikasinya pada kegiatan-kegiatan di Ditjen Kebudayaan. Ada banyak, terkait dengan pelaksanaan APBN-P 2012," kata Haryono Umar.
Atas hal ini, indikasi laporan ini dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh awal tahun 2013 ini. Haryono memastikan ada kerugian negara, dan indikasi korupsinya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya