KPK masih pikir-pikir soal pengajuan justice collaborator Setnov
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto terus berupaya agar pengajuan justice collaborator diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, menelisik keterlibatan pihak lain dalam proyek e-KTP.
Mirwan Amir, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat itu mengatakan dirinya sempat menyampaikan saran kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu agar proyek senilai Rp 5,9 triliun tidak dilanjutkan karena ada permasalahan, namun sarannya ditolak.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tak serta merta menindaklanjuti fakta tersebut. Menurutnya, konsistensi terdakwa dalam persidangan serta korelasi keterangan para saksi menjadi modal dasar diterimanya JC.
"Syarat JC itu sebenarnya sudah jelas. Ada 3 mulai dari akui perbuatan, buka peran pihak lain yang lebih besar hingga bukan pelaku utama. Sedangkan untuk fakta lain yang muncul di sidang, maka hal tersebut tentu dipelajari oleh JPU," ujar Febri kepada merdeka.com, Jumat (26/1).
Lebih lanjut, Febri enggan mengomentari lebih jauh penyebutan SBY dalam persidangan, sebagai salah satu cara Setya Novanto membongkar keterlibatan pihak lain.
"Prinsipnya persidangan saat ini adalah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," singkatnya.
Diketahui, persidangan yang digelar kemarin di Pengadilan Tipikor memunculkan nama SBY dari keterangan saksi Mirwan Amir.
Awalnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengajukan pertanyaan mengenai proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut kepada Mirwan sebagai perwakilan Partai Demokrat di Banggar. Mirwan pun mengatakan kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat, agar proyek tidak dilanjutkan karena ada beberapa kesalahan.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman, Kamis (25/1).
"Alasannya apa?" tanya Firman lagi.
"Saya hanya sebatas itu saja habis itu saya tidak punya. Posisi saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini tapi saya sudah sampaikan itu pemenang pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah saya tidak tahu secara teknisnya," jelasnya.
Mirwan mengatakan pesan yang disampaikan ke SBY kala itu dilakukan saat ada kegiatan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, Yusnan Solihin selaku pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan sistem yang digunakan pada proyek e-KTP tidak cukup baik untuk merekam data, dibandingkan dengan sistem yang dibawanya merek Cogent.
Menurut Yusnan, kecepatan L-1, sistem merek yang dibawa oleh Johannes Marliem itu juga tidak cukup layak digunakan di Indonesia dengan jutaan data penduduk. Pertimbangan ini pun dikatakannya kepada seluruh peserta konsorsium, namun ditolak.
"L-1 dan Cogent bersaing, maka kita sarankan jangan pakai L-1 tapi karena Pak Andi deket sama Pak Johannes Marliem. Padahal saat itu jauh sekali kita lebih proofer," ujar Yusnan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya