KPK masih perkuat alat bukti buat jadikan Nurhadi tersangka
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan KPK masih terus memperkuat alat bukti dalam mengembangkan kasus perkara yang melibatkan mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Agus menilai penguatan bukti bukti guna meyakinkan hakim atas kasus yang diselidiki.
Apalagi menurut Agus, Nurhadi dinilai cukup tahu atas segala perkara yang ditangani pada setiap pengadilan yang notabene-nya di bawah kendali MA.
"Jadi gini kita enggak ingin kita kalah dalam persidangan jadi harus kuat betul kalau kita mau bawa itu apalagi kita mengetahui beliau adalah orang yang sangat tahu," ujar Agus saat media gathering KPK, Sukabumi, Sabtu (20/8).
Agus pun membantah jika KPK ragu dalam meningkatkan kasus yang menyeret Nurhadi itu ke tingkat penyidikan. Dia berujar saat ini pihaknya tengah menunggu waktu yang tepat dalam meningkatkan status Nurhadi.
"Ya kita tidak ragu ragu cuma kita mau memperkuat alat bukti alat bukti yang sekiranya diungkapkan," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya