KPK masih dalami keterlibatan hakim dalam suap panitera PN Jakpus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Raoul Adhitya Wiranatakusumah, kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) bekerja sama menjalani proses hukum terkait pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Saat ini, Raoul diketahui sedang berada di luar negeri.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK terus mengupayakan agar Raoul memenuhi panggilan penyidik KPK. Diakuinya, KPK tidak bisa melakukan penangkapan karena Raoul berada di luar wilayah hukum Indonesia.
"Penangkapan di luar negeri tidak bisa serta merta dilakukan salah satu yang dilakukan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, sampai hari ini belum dipanggil," ujar Priharsa, Senin (11/7).
KPK juga terus mendalami keterlibatan hakim Casmaya dalam kasus ini. Hakim Casmaya sempat diamankan oleh penyidik KPK pada Jumat (1/7) pagi.
"Pasca penetapan tersangka, penyidik melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak dan dokumen dari informasi yang didapat itu dilakukan analisis namun sampai hari ini belum ada kesimpulan," lanjut dia.
Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, seorang tukang ojek dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 dolar Singapura dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 dolar Singapura dan 3.000 dolar Singapura.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya