KPK Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Nurhadi di Perkara Suap MA
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan setiap informasi yang diterima terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi akan ditindaklanjuti.
Termasuk soal dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida yang merupakan staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian PAN RB dalam kasus ini.
"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dugaan keterlibatan Tin Zuraida dimulai saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekiu, Jakarta Selatan pada April 2016. Tin sempat membuang uang ke closet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga kedapatan menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran di rekening pribadinya. Bahkan Nurhadi juga sempat memindahkan uang dalam rekeningnya ke rekening Tin Zuraida.
Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ditangkap KPK pada, Senin 1 Juni 2020 malam, Tin juga ikut diamankan. Tin dibawa ke markas antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, berkali-kali Tin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Nurhadi diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi diduga melalui Rezky Herbiono menerima uang dengan total Rp46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaDalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnya