KPK masih butuh penyadapan, revisi UU KPK tidak tepat
Merdeka.com - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja dilakukan. Namun bukan saat ini. KPK dianggap masih perlu diberikan kewenangan soal penyadapan.
"Boleh bicara soal revisi Undang-undang KPK tapi saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, boleh angkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan undang-undang," ujar Todung saat melakukan kunjungan audiensi ke KPK, Selasa (9/2).
Menurutnya jika revisi disetujui, hal itu hanya akan menggerogoti kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Lebih fatalnya lagi, Todung khawatir korupsi semakin merajalela di Indonesia.
Terlebih lagi dia mengatakan indeks korupsi Indonesia masih berada di bawah 50 sedangkan rata rata negara Asean berada di peringkat 30- 40.
"Kalau persepsi korupsi kita sudah mencapai 50 ke atas kita boleh bicara soal revisi Undang-undang KPK," tukasnya.
Dia juga berharap agar presiden bisa bersikap tegas terkait revisi undang-undang KPK. Menurutnya sikap tegas presiden diperlukan agar revisi undang-undang KPK tidak direalisasikan.
"Kami sebagai pegiat antikorupsi siap mendukung KPK dan mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang menolak revisi dan kami minta juga kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak revisi undang-undang KPK," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya