KPK masih analisis surat usulan asimilasi Nazaruddin
Merdeka.com - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terhadap surat usulan asimilasi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, Muhammad Nazarudin. Usulan asimilasi ini disampaikan Lapas Sukamiskin Bandung di mana Nazaruddin ditahan. Usulan asimilasi disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya sudah cek ke tim yang ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan analisis terhadap surat dari Dirjenpas tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Senin (19/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hasil analisis itu akan disampaikan secara resmi oleh KPK pekan depan. "Sesuai dengan jangka waktu yang diajukan kepada pemerintah, sekitar 12 hari," tambah Febri.
Mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menegaskan kewenangan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat bukan pada KPK, melainkan menjadi domain Dirjen Pemasyarakatan. Namun baik asimilasi atau pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan aspek substansial seperti kontribusi terpidana dalam pengungkapan perkara atau persyaratan-persyaratan lain.
Walaupun Nazaruddin mengklaim telah berkontribusi banyak kepada KPK dan berharap KPK memberi rekomendasi asimilasi atau pun pembebasan bersyarat, Febri mengatakan tetap perlu membedakan asimilasi dengan pembebasan bersyarat. "Kalau asimilasi itu tidak mensyaratkan adanya kontribusi pengungkapan penanganan perkara. Tapi pembebasan bersyarat mensyaratkan hal tersebut," paparnya.
Sebelum memberikan rekomendasi, KPK memperhatikan banyak aspek. Febri mengakui Nazaruddin telah berkontribusi mengungkap sejumlah hal. Namun aspek konsistensi juga harus dipertanyakan.
"Misalnya apakah pengungkapan tersebut masih dilakukan ketika dalam proses persidangan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan yang harus kita perhitungkan. Intinya konsistensi di persidangan. Jangan sampai kemudian di penyidikan menyampaikan sesuatu tapi di persidangan tidak jadi disampaikan. Tentu itu kita perhatikan," jelasnya.
KPK, lanjutnya, tetap akan merespons surat usulan asimilasi tersebut. "Posisi KPK yang dikirimi surat itu tentu kita akan meresponsnya," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya