KPK Lelang Harta yang Dirampas dari Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang yang dirampas dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Barang rampasan yang dilelang yakni: satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan uang jaminan Rp 45 juta. Satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp 45 juta.
Lalu, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50 juta. Satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70 juta.
Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta. Satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp10 juta dengan uang jaminan Rp2,5 juta.
Lelang Online
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding. Hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.
Alamat lelang :https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.
"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 jam 10.00 Wita sampai 15.00 Wita di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," jelas Ali.
Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.
Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya