Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan Kasus Korupsi

KPK Lelang 3 Mobil Rampasan Kasus Korupsi Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - KPK melelang tiga mobil hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Tiga mobil itu dirampas dari perkara Anggiat P. Nahot Simamere dan Yaya Purnomo.

"KPk akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Ali Fikri mengungkapkan lelang tersebut digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, pada Rabu, 19 Februari 2020, mendatang.

"Batas akhir penawaran yakni pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB)," kata Ali.

Adapun barang yang akan di lelang, sebagai berikut:

1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Type PAJ SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016, No Polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp210.282.000 dengan uang jaminan Rp45 juta.

2. Satu unit mobil merk Honda Type HRV, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik, No Polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp184.517.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

3. Satu unit mobil merk JEEP Type Wrangler 3.6 AT, No Polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit Rp595.967.000 dengan uang jaminan Rp120 juta.

"Pengumuman syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id," kata Ali.

Diketahui, Anggiat P. Nahot Simamere merupakan mantan Kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang telah divonis 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Sedangkan Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DAD) di sembilan kabupaten.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP