KPK korek kerja Benny K Harman saat jadi ketua Komisi III DPR
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah meminta keterangan mantan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Usai diperiksa, Benny mengaku dimintai menjelaskan tugasnya saat dia menjadi ketua Komisi III DPR. Selain itu, penyidik KPK juga mempertanyakan mekanisme pembahasan anggaran di Komisi III.
"Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi ketua Komisi III. Kemudian menjelaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan. Ketiga khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi III dan banggar di Komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yg diajukan oleh pemerintah," kata Benny usai diperiksa KPK, Kamis (28/2).
Secara khusus, Benny mengaku tidak tahu soal proyek simulator yang tengah ditangani oleh KPK. "Belum tahu, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
KPK sendiri menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus lain.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Akibat ulah Djoko Susilo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Irjen Pol Djoko Susilo atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya