Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri

KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri Konpres OTT Sidoarjo di KPK. ©2020 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik atas nama Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara penarikan Kompol Rosa dan Kompol Indra. Awalnya, pimpinan KPK menerima surat pada tanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri Jendral Idham Azis terkait permintaan pengembalian dua penyidik tersebut ke internal Polri.

"Tanggal 15 Januari 2020, pimpinan merapati dan setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Kemudian, Sekjen Kabiro SDM KPK menerbitkan surat ke Mabes Polri perihal penghadapan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra untuk bertugas di kepolisian, terhitung 1 Februari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat tersebut dan ditujukan ke Kapolri Jendral Idham Azis.

"Surat usulan itu tanggal Januari dan tanggal Januari surat diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima," jelas dia.

Namun, lanjut Ali, dalam perjalanannya ternyata Mabes Polri menerbitkan surat pada tanggal 21 Januari 2020 terkait pembatalan penarikan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi kepolisian, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara surat tersebut baru sampai ke KPK pada tanggal 28 Januari 2020.

"Ini surat tanggal 24 Januari 2020 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.

Ali mengatakan, dengan alur keputusan tersebut maka jelas Kompol Rosa dan Kompol Indra telah tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan tanggal 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tutup Ali.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel
RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel

RS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya