KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik atas nama Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara penarikan Kompol Rosa dan Kompol Indra. Awalnya, pimpinan KPK menerima surat pada tanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri Jendral Idham Azis terkait permintaan pengembalian dua penyidik tersebut ke internal Polri.
"Tanggal 15 Januari 2020, pimpinan merapati dan setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Kemudian, Sekjen Kabiro SDM KPK menerbitkan surat ke Mabes Polri perihal penghadapan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra untuk bertugas di kepolisian, terhitung 1 Februari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat tersebut dan ditujukan ke Kapolri Jendral Idham Azis.
"Surat usulan itu tanggal Januari dan tanggal Januari surat diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima," jelas dia.
Namun, lanjut Ali, dalam perjalanannya ternyata Mabes Polri menerbitkan surat pada tanggal 21 Januari 2020 terkait pembatalan penarikan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi kepolisian, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara surat tersebut baru sampai ke KPK pada tanggal 28 Januari 2020.
"Ini surat tanggal 24 Januari 2020 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.
Ali mengatakan, dengan alur keputusan tersebut maka jelas Kompol Rosa dan Kompol Indra telah tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.
"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan tanggal 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tutup Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKomandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya