KPK kembali periksa Miranda Goeltom
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Miranda sudah ditahan KPK sejak Jumat (1/6) lalu.
"Ibu Miranda diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong kepada merdeka.com, Senin (11/6).
Seperti diketahui, pemeriksaan Miranda adalah pemeriksaan kedua semenjak dirinya ditahan di Rutan KPK, Jumat (1/6). Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu diduga terlibat dalam perkara Korupsi dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Dalam kasus tersebut, Miranda diduga membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar pada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 cek pelawat kepada anggota .
Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya