KPK kembali periksa bos PT Soegih Interjaya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terhadap Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005 yang menjerat, Willy Sebastian Liem (WSL).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL (Willy Sebastian Liem)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (27/3).
Penyidik KPK bukan kali ini saja memeriksa Muhammad Syakir, tapi sudah pernah sebelumnya.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.
Suap tersebut diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina, yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno. Di mana di Amerika dan Eropa bahan bakar bensin bertimbal yang dianggap membahayakan kesehatan juga lingkungan itu dilarang untuk digunakan.
Ari sendiri sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu. Sementara itu, PT Soegih Interjaya diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Keduanya telah ditahan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya