Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali periksa Andi Narogong dan Miryam

KPK kembali periksa Andi Narogong dan Miryam Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka mega korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini. Andi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.47 WIB menggunakan mobil tahanan bersama tersangka korupsi kapal perang PT PAL, Firmansyah Arifin.

"Tersangka AA (Andi Agustinus) akan menjalani pemeriksaan untuk mendalami informasi-informasi terkait korupsi e-KTP," ujar Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/5).

Selain Andi Agustinus, KPK juga panggil tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

"Hari ini kami juga memeriksa tersangka MSH sebagai saksi untuk tersangka AA," pungkas Febri.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP