Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali panggil Elza Syarif terkait kasus e-KTP

KPK kembali panggil Elza Syarif terkait kasus e-KTP Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pengacara Elza Syarif, Senin (31/7). Elza dipanggil sebagai saksi dari tersangka Markus Nari (MN) atas kasus korupsi e-KTP.

Selain Elza, KPK juga memanggil Herlina Atmadja sebagai saksi tersangka MN. Pantauan merdeka.com, hingga pukul 12.30 WIB, pengacara kondang tersebut belum terlihat menyambangi gedung KPK.

Sebelumnya, Elza pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong.

"Secara real (nyata) saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong. Tapi mungkin ini berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Karena Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazaruddin," kata Elza, di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP