Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kantongi nama pihak yang pengaruhi kesaksian Miryam

KPK kantongi nama pihak yang pengaruhi kesaksian Miryam sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama pihak-pihak yang menekan dan memengaruhi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani saat memberikan kesaksian di persidangan perkara korupsi KTP elektronik beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu Miryam mengaku ditekan sehingga memberikan keterangan palsu dalam BAP kasus korupsi e-KTP.

"Untuk kasus dengan tersangka MSH, siang ini (Jumat) akan kita sampaikan juga perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (2/6).

KPK sudah mengetahui pihak yang memengaruhi kesaksian Miryam. Namun belum disebutkan nama pihak yang terlibat. "Dalam proses pengembangan perkara kasus tersebut, sudah ditemukan pihak yang diduga mempengaruhi saksi di kasus e-KTP."

Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam berulang kali mengaku tertekan dengan proses penyidikan yang dilakukan. Dia mengaku menjawab asal asalan dalam BAP tersebut. Dia juga mencabut seluruh isi BAP miliknya.

"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.

‎Untuk diketahui, Miryam S Haryan‎i ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP