Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Kami Beri Kesempatan Mardani Maming Membela Diri

KPK: Kami Beri Kesempatan Mardani Maming Membela Diri Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menyerahkan diri. Mardani Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 26 Juli 2022.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/7).

Dia mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan kasus serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Selain itu, KPK menghargai kedatangan Mardani Maming.

"Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ucap Ali dilansir Antara.

Mardani Maming mendatangi Gedung KPK hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Denny Indyarana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang)," kata Mardani.

KPK memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP