Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kaji surat pansus hak angket terkait pemanggilan Miryam

KPK kaji surat pansus hak angket terkait pemanggilan Miryam Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - KPK sudah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK DPR untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/6) pekan depan. Namun KPK masih mengkaji surat pemanggilan dari Pansus Angket DPR.

"Setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).

Febri juga menegaskan KPK akan tetap berpegang pada aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus.

bukti penerimaan surat pansus angket kpk

Bukti penerimaan surat pansus angket KPK ©2017 Merdeka.com

"Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi mengatakan bila KPK tidak memenuhi keinginan Pansus, KPK bisa dijerat pasal penyanderaan karena tak mengizinkan Miryam memenuhi undangan. Sebab, permintaan Pansus bersifat mengikat.

"Kalau dia ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP. Harus hati-hati," ujarnya.

Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP