Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK juga geledah kantor DPRD Riau

KPK juga geledah kantor DPRD Riau Gedung KPK. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor DPRD Riau. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau, Rabu (4/4) kemarin.

"Saat ini satu tim melakukan penggeledahan di kantor DPRD Riau," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, (5/4).

Namun, Johan tak tahu ruangan mana yang saat ini tengah digeledah. Tim terdiri dari enam penyidik KPK. Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di ruangan Komisi D DPRD Riau yang membidangi pembangunan.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Riau. Saat penggeledahan dilakukan di kantor PP, KPK menerjunkan satu tim yang terdiri sekitar empat orang penyidik.

"Kita juga geledah kantor PP," tambahnya.

Johan belum mau membeberkan apa-apa saja yang ditemukan tim saat menggeledah tempat-tempat itu. Sebab, penggeledahan baru dilakukan siang hari tadi.

"Sampai saat ini masih berlangsung," katanya lagi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 13 orang terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan pekan olahraga nasional (PON) 2012 di Riau. Dari hasil penyelidikan sementara, empat dari 13 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penerimaan hadiah atau janji terkait perubahan Perda nomer 6 tahun 2012 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak pembangunan venue untuk PON di Riau," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari, dua anggota DPRD Riau yaitu MFA dari Golkar dan MD dari PKB, EDP yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan RS karyawan PT PP.

"Yang dua diduga menerima, sisanya diduga memberikan," beber Johan.

Atas perbuatannya, MFA dan MD dikenakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 uu pemberantasan korupsi. Sedangkan RS dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan EDP dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP