KPK juga cegah ajudan Rusli Zainal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal Muchlis. Said diperlukan keterangannya untuk penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor 6/2010 tentang anggaran venue PON-18 di Riau.
"Pak Said sudah dicegah sejak 6 Juni yang lalu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/6).
Sebelumnya, Said telah beberapa kali diperiksa KPK. Menurut Johan, Said adalah pihak yang sangat penting untuk dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah tahan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di Pekanbaru pada 5 April 2012 lalu atas dugaan tindak penyuapan terkait pembahasan perda pembangunan venue PON. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta dari tempat penangkapan. Pengembangan, akhirnya KPK menetapkan Mantan Kadispora Riau (Sekarang Staf Ahli Gubri), Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka.
KPK pun telah memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Bahkan, pada April lalu politisi Partai Golkar tersebut itu juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya