KPK: Jika ada bukti & data baru kasus Sumber Waras bisa dilanjutkan
Merdeka.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, pengkajian tetap dilakukan. Namun hal tersebut dilakukan tidak bermaksud mencari perbuatan melawan hukum.
"Pada prinsipnya, penyelidikan itu tidak ada batas waktunya. Jadi jika sewaktu-waktu ada bukti-bukti permulaan dan data baru, masih bisa dilanjutkan kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/6).
Sebelumnya, BPK menegaskan ada kerugian atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebesar Rp 173 miliar. Namun KPK mengatakan tidak ada unsur korupsi dari pembelian lahan tersebut. Silang pendapat terjadi, namun KPK dan BPK sepakat terhadap enam hal. Pertama, antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Kemudian, kedua lembaga juga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
"Ketiga, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
"KPK tidak menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.
Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.
"Keenam, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya