KPK jerat Dada Rosada sebagai pemberi suap
Merdeka.com - KPK menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penanganan perkara Pengadilan Tipikor terkait dana bansos di Pemkot Bandung. Keduanya dijerat dengan pasal Penyuapan, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a yang mengacu pada Pasal 210 KUHPidana.
"Kalau dilihat Pasal ini dia sebagai pemberi," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Selain itu, KPK juga menjerat Dada dan Edi Siswadi dengan pasal pemberi janji kepada pegawai negeri dalam hal ini yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono.
Penyidik KPK menduga keduanya memanfaatkan kekuasaan atau kewenangan Hakim Setya dalam menangani perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung.
"Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Johan.
Dada dan Edi disebut-sebut memerintahkan kepada para pejabat Pemkot untuk mengumpulkan duit buat menyuap hakim Setyabudi Tejocahyono. Hakim Setyabudi saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim kasus dana bansos. Hakim setya tertangkap tangan saat menerima uang dari Asep Triana , orang suruhan Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Dada. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya