KPK jerat adik Ratu Atut dengan pasal pencucian uang
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyandang status empat kasus di KPK.
"Setelah penyelidikan dan penyidikan tipikor yang diduga dilakukan TCW, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," ujar Jubir KPK Johan Budi SP , Senin (13/1).
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. "Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Johan.
Menurut Johan, pihaknya menduga Wawan menyamarkan, menyembunyikan dan mengubah bentuk harta hasil jarahan korupsinya. Sayangnya, Johan belum bisa menjelaskan apa saja harta Wawan yang diduga diperoleh dari kejahatan korupsinya. Hingga kini pihaknya belum melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Banten. Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Terakhir, bersama kakak kandungnya, Wawan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Banten.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya