Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK janji hadiri sidang praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel

KPK janji hadiri sidang praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel OC Kaligis. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang praperadilan tersangka OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) mendatang. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, permintaan penundaan sidang praperadilan tersebut pada Senin (10/8) kemarin merupakan suatu yang lazim dan tak melanggar hukum.

"Kami akan datang. Mekanisme penundaan secara hukum sah," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Johan, KPK tak mempunyai upaya meruntuhkan sidang praperadilan OC Kaligis karena tidak menghadiri persidangan. Lanjut dia, saat itu jaksa KPK sedang sibuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua di PN Jakarta Selatan.

"Biro hukum kami terbatas karena waktunya bersamaan praperadilan RS," kata dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan pengacara kondang OC Kaligis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir. Sebelumnya, sidang itu gugatan terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negeri di Medan digelar hari ini.

"KPK meminta penundaan selama dua pekan dari sekarang untuk dapat mempersiapkan bukti surat saksi termasuk berkoordinasi ddngan ahli serta surat administrasi lainnya," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/8).

Sedangkan salah satu tim kuasa hukum OC Kaligis Humprey Djemat mengatakan, PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan kepada KPK untuk dapat menggelar sidang praperadilan OC Kaligis pada 31 Juli lalu. Kemudian KPK meminta Hakim Edi Suprapto untuk menunda sidang selama dua pekan dengan alasan mempersiapkan persidangan ini.

"Ini tidak bisa diterima karena KPK berpengalaman di bidang ini. Alasan tidak diterima untuk jangka waktunya yang lama dari tanggal 31 Juli sekarang minta ditunda lagi," kata Humprey Djemat di hadapan Hakim Tunggal Edi.

"Minta waktu dua pekan tidak profesional demi menghormati praperadilan ini. Ini sifat arogansi KPK dengan tidak kehadirannya di persidangan pada tanggal 7 Agustus kemudian meminta dua minggu itu tidak menghormati sidang praperadilan yang dilakukan," imbuhnya.

Kendati demikian, Hakim Tunggal Edi Suprapto menegaskan menunda sidang praperadilan tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan selama sepekan atas alasan dan tanggapan dari ratusan tim kuasa hukum OC Kaligis.

"Kita menunda satu minggu apabila tidak hadir pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Syaratnya pemanggilan secara sah dan patut. Kita lanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Sidang ditunda hari selasa 18 Agustus 201 jam 10 termohon wajib datang dengan peringatan," tutup Hakim Edi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP