Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK janji bantu Kejati Jatim tuntaskan kasus melibatkan La Nyalla

KPK janji bantu Kejati Jatim tuntaskan kasus melibatkan La Nyalla Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik sekaligus Koordinator Korsup (Koordinasi Supervisi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Endang Tarsa, menyatakan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tidak terlampau besar. Namun, karena kasus itu menyerat orang ternama, sehingga menjadi perhatian publik, dan mengundang perhatian, dan menjadi isu nasional.

Hanya saja, lanjut Endang, tidak menutup kemungkinan KPK siap membantu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam menyidik perkara itu. Maka dari itu, pengusutan kasus dana hibah Kadin itu juga diawasi dan dipandu KPK, supaya tidak menemukan kendala.

"Kami dari KPK siap mem-back up kasus dana hibah Kadin Jatim, jika Kejati memerlukan bantuan. Karena itu sesuai undang-undang, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Endang Tarsa di Surabaya, Selasa (22/3).

Bahkan, menurut Endang, jika Kejati Jatim mentok dalam mengusut kasus menyerat ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, maka KPK bisa mengambil alih. Namun, Endang yakin Kejati Jatim mampu menuntaskan perkara itu, dan tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.

Hingga kini, lanjut Endang, KPK masih terus mendukung Kejati Jatim dalam menangani kasus dana hibah Kadin. "Kami terus memberikan support. Apalagi kami sudah melakukan MoU bersinergi untuk memberantas korupsi," tambah Endang.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti, Sumarso, tidak mempersoalkan KPK melakukan supervisi dalam kasus hibah Kadin. Namun, dia minta Kejati Jatim menunggu proses praperadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami harapkan Kejaksaan menunggu hasil putusan praperadilan dari pengadilan sampai selesai," Sumarso.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla Mattaliti disangka terlibat, yakni menggunakan dana hibah didapat dari Pemprov Jatim buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP